Hak-hak Konsumen
Hak-hak
konsumen dalam praktek sehari-hari sering tidak diterapkan, baik karena
ketidaktahuan atau keengganan memanfaatkannya, di pihak yang lain masih banyak
produsen yang sering bertindak semena-mena di balik ketidakberdayaan dan
ketidaktahuan konsumen tersebut. Meskipun, dalam banyak hal, produsen
sebetulnya lebih tahu akan hal itu. Tetapi demi memperoleh keuntungan sebanyak
mungkin, meskipun sifatnya sesaat, ada produsen yang bertindak di atas ketidak
berdayaan konsumen.
Berangkat
dari banyak kenyataan di lapangan tersebut, maka pilihan yang paling aman
adalah, membangkitkan kesadaran kita selaku konsumen pun akan menyadari arti
sebuah keuatan yang selama ini mungkin belum banyak mereka jangkau.
Bahwa
transaksi jasa atau barang tidak pernah akan terjadi tanpa adanya konsumen.
Bahwa bila dipandang dari sistem manjemen yang lebih modern, maka keresahan
konsumen memiliki pengaruh yang sangat besar. Karena itu perusahaan atau
produsen yang berorientasi pada kepentingan konsumen sajalah yang akan memiliki
daya saing dan daya tahan di pasaran.
Masalah
berikutnya yaitu, apakah konsumen dapat menggalang kekuatan yang terdapat dalam
dirinya? Sehingga mampu memperoleh barang maupun jasa yang bermutu,
demikianpula keramahan pelayanan menjadi hal yang iutama serta menjadi
orientasi yang tak terhindarkan oleh produsen.
Apabila
proses penyadaran dan penggalangan kekuatan konsumen berhasil dilakukan, maka
ini akan merupakan nilai tersendiri pada kekuatan berunding konsumen, dalam
hubungannya dengan produsen ataupun pemerintah. Pada akhirnya akan tercapai
keseimbangan kekuatan berunding produsen-konsumen.
Kesimbangan
kekuatan berunding produsen-konsumen, akan memaksa produsen untuk bersedia
memberikan jaminan bagi konsumen. Dan dapat diharapkan tidak lagi akan memberi
informasi yang menyesatkan tidak seimbang, serta memaksakan kehendak Produsen
terhadap konsumen.
Adapun
hak-hak yang dapat melindungi konsumen tersebut yaitu sebagai berikut
- Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok
- Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan
- Hak untuk mendapatkan informasi
- Hak untuk memilih.
- Hak untuk mendapatkan perwakilan.
- Hak untuk mendapatkan ganti rugi
- Hak untuk emndapatkan pendidikan konsumen.
- Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar