Jumat, 27 Januari 2017

Hak-hak Konsumen



Hak-hak Konsumen
            Hak-hak konsumen dalam praktek sehari-hari sering tidak diterapkan, baik karena ketidaktahuan atau keengganan memanfaatkannya, di pihak yang lain masih banyak produsen yang sering bertindak semena-mena di balik ketidakberdayaan dan ketidaktahuan konsumen tersebut. Meskipun, dalam banyak hal, produsen sebetulnya lebih tahu akan hal itu. Tetapi demi memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, meskipun sifatnya sesaat, ada produsen yang bertindak di atas ketidak berdayaan konsumen.
            Berangkat dari banyak kenyataan di lapangan tersebut, maka pilihan yang paling aman adalah, membangkitkan kesadaran kita selaku konsumen pun akan menyadari arti sebuah keuatan yang selama ini mungkin belum banyak mereka jangkau.
            Bahwa transaksi jasa atau barang tidak pernah akan terjadi tanpa adanya konsumen. Bahwa bila dipandang dari sistem manjemen yang lebih modern, maka keresahan konsumen memiliki pengaruh yang sangat besar. Karena itu perusahaan atau produsen yang berorientasi pada kepentingan konsumen sajalah yang akan memiliki daya saing dan daya tahan di pasaran.
            Masalah berikutnya yaitu, apakah konsumen dapat menggalang kekuatan yang terdapat dalam dirinya? Sehingga mampu memperoleh barang maupun jasa yang bermutu, demikianpula keramahan pelayanan menjadi hal yang iutama serta menjadi orientasi yang tak terhindarkan oleh produsen.
            Apabila proses penyadaran dan penggalangan kekuatan konsumen berhasil dilakukan, maka ini akan merupakan nilai tersendiri pada kekuatan berunding konsumen, dalam hubungannya dengan produsen ataupun pemerintah. Pada akhirnya akan tercapai keseimbangan kekuatan berunding produsen-konsumen.
            Kesimbangan kekuatan berunding produsen-konsumen, akan memaksa produsen untuk bersedia memberikan jaminan bagi konsumen. Dan dapat diharapkan tidak lagi akan memberi informasi yang menyesatkan tidak seimbang, serta memaksakan kehendak Produsen terhadap konsumen.
            Adapun hak-hak yang dapat melindungi konsumen tersebut yaitu sebagai berikut
- Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok
- Hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan
- Hak untuk mendapatkan informasi
- Hak untuk memilih.
- Hak untuk mendapatkan perwakilan.
- Hak untuk mendapatkan ganti rugi
- Hak untuk emndapatkan pendidikan konsumen.
- Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar