Jumat, 27 Januari 2017

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen
            Dalam setiap transaksi konsumen berkewajiban membayar harga barang yang telah dibeli. Kalau memebli dengan cara kontan, maka ia harus membayarnya segera pada saat transaksi dilakukan. Kalau membeli dengan cara angsuran, maka ia harus membayar sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati. apabila konsumen membayar secara beli-sewa, maka harus dimengerti bahwa barang yang telah diterima belum menjadi miliknya kecuali ia telah dilunasi. Sedangkan konsumen yang menyewa sesuatu, di samping harus membayar sewa dan mengembalikannya setelah hubungan sewa dihentikan, konsumen pun harus pula (selama barang adfa di tangan) menjaga dan merawat barang dengan baik.
            Namun demikian, konsumen harus mempelajari dan tahu betul bentuk dan isi perjanjian yang menjadi  pengikat hubungan konsumen-produsen atau pedagang. Konsumen tidak perlu terburu-buru menyetujui sebelum dirasakan seimbang antara hak dan kewajiban yang menjadi tanggungannya, ataupun yang menjadi tanggungan produsen atau pedagang.
            Disamping itu ada tanggung jawab konsumen sebagai makhluk sosial, yaitu keterikatannya terhadap lingkungannya. Dengan demikian apabila konsumen berharap hak-haknya dipenuhi secara baik, maka hal itu dapat terlaksana apabila konsumen-konsumen memiliki kesediaan yang sama terhadap pemenuhan kewajibannya.
            Konsumen memang bebas memilih cara dan barang atau jasa. Tapi dalam banyak kondisi, terutama yang memiliki cukup uang sering kurang memiliki kepedulian terhadap lingkungan yang kebetulan masih kurang beruntung seperti pola konsumsi yang serba wah, dapat mendorong kecemburuan dan pada gilirannya akan mendorong konsumen lain untuk berlomba mengkonsumsi barang yang sebetulnya tidak terjangkau. Tapi ditempuh juga meskipun dengan melakukan tindakan yang kurang terpuji, demi gengsi sosialnya. Lima hal yang merupakan tanggung jawab konsumen, sebagai iktiar tercapainya perlindungan  konsumen yaitu sebagai berikut :
- Bersikap kritis
- Berani bertindak
- Memiliki kepedulian sosial
- Tanggung Jawab terhadap lingungan hidup.
- Memiliki rasa setiakawan

1. Bersikap keritis
            Kita mungkin emmbutuhkan makanan kaleng untuk tahun baru, atau lebaran, baik untuk sendiri atau dikirim kepada kerabat. Maka jangan begitu saja percaya kepada penjual untuk mengemaskan barang kita. Tapi coba periksa terlebih dahulu. itu lebih baik dari pada kita mendapatkan makanan atau minuman kaleng yang telah berkarat, penyok, atau telah kaluarsa.
            Sikap  kritis dari awal sangat diperlukan. Tidak saja terhadap penampilan fisik, seperti contoh makanan kaleng tersebut. Juga dalam hal takaran, ukuran dan timbangan. Kita tidak mengharapkan uang yang telah kita keluarkan untuk 10 gram emas, ternyata hanya memperoleh delapan gram, bukan ?
            Mungkin kita akan digolongkan orang yang cerewet, apabila kita emnuntut kebenaran takaran timbangan atau mutu barang yang baik, hanya karena konsumen yang lain acuh tak acuh. Hal ini benar-benar ironis. Tapi percayalah sikap kritis dalam berkonsumsi sedikit harus ditumbuhkan sebagai suatu sikap hidup, karena bagaimana pun juga itu jelas lebih baik, dibandingkan menyesal di belakang hari.
            Dengan demikian, sangat diharapkan, konsumen dapat bertanggung jawab untuk bertindak lebih waspada dan kritis baik terhadap harga dan mutu barang atau jasa yang digunakan, maupun akibat lain yang mungkin ditimbulkan.

2. Berani Bertindak
            Sebagai anggota masyarakat keberanian konsumen bertindak atas dasar kesadaran diri sendiri, akan memiliki pengaruh terhadap perlindungan konsumen. Baik seccara langsung menyeluruh atau sedikitnya dalam komoditas tertentu.
            Contoh yang paling sederhana adalah kesewenag-wenangan bis kota yang berjalan seenaknya. Ini jelas sangat membahayakan konsumen dan apabila konsumen memiliki keberanian untuk mengambil tindakan , dengan menegur supir misalnya, maka sudah tentu hal ini berrti menyelamatkan orang lain juga. Atau secara kjelompok semua penumpang menyatakan protes untuk turun, apabila supir tetap ugal-ugalan.
            Sikap semacam ini bila dilihat sepintas memang yang terlihat hanyalah kerugian pihak konsumen, karena hal ini dapat berarti hilangnya waktu serta kerepotan untuk menunggu angkutan berikutnya. Namun pengorbanan sementara memang perlu, dalam upaya agar nantinya konsumen diperlakukan secara adil oleh produsen atau pengusaha.
            Jadi kebernaian bertindak ini akan semakin mendorong terciptanya harmonisasi hubungan konsume-produsen / penusaha -pemerintah. Dan selama kita diam saja, selama itu pula kita akan terus dieksploitir dan diperlakukan secara tidak adil.

3. Memilii Kepedulian Sosial
            Cara berkonsumsi kita betapun akan memiliki pengaruh bagi lingkungan. Mungkin kita tergolong konsumen yan beruntung, dalam artian memiliki kemampuan di segi ekonomi, sosial dan pengetahuan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, tapi mengingat masih banyak di antara kita yang kurang beruntung, maka setiap konsumen perlu memilii kepedulian sosial. Meskipun konsumen bebas memilih dalam berkonsumsi, tapi cara berkonsumsi yang berlebihan tanpa memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar kita, akhirnya akan menimbulkan kecemburuan sosial.
            Untuk itu konsumen perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan segala akibat yang ditimbulkan oleh sikap berkonsumsi bagi orang lain terutama golongan masyarakat bawah.

4. Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup
            Tanpa disadari, perilaku seorang konsumen sehari-hari,  dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan AC, Parfum ber sprayer atau berkendaraan dengan pembakaran kurang sempurna, membuang limbah atau kotoran di sungai-sungai, ini adalah beberapa contoh. dengan semua ini iiiii, kita telah memebrikan kontribusi terhadap rusaknya lapisan ozon dan lingkungan yang melindungi makhluk hidup dari radiasi ultra violet.
            Apabila proses ini terus berjalan, maka kita semua terancam menderita beberapa jenis kanker serta ancaman bahaya lain dari alam sekitar kita.
Untuk itu, perlu adanya rasa tanggung jawab kita atas pola konsumsi, serta keberanian konsumen untuk berkorban tidak menggunakan atau mengkonsumsi barang atau jasa yang memiliki akses bagi konsumen juga pencemaran alam sekitar. Di samping itu seorang konsumen juga menjadi pelestari sumber daya alam. Ini demi generasi anak cucu kita.
 5. Memiliki Rasa Kesetiakawanan
            Kesetiakawanan yang tergalang dari konsumen akan merupakan yang tidak mustahil dapat menjadi penekan bagi kekuatan produsen atau pedagang. Oleh karena itu diperlukan rasa tanggung  jawab sosial untuk menggalang kekuatan guna mempengaruhi dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan konsumen. apabila kekuatan konsumen sudah tergalang, maka produsen atau pedagang tidak lagi dapat berbuat seenaknya terhadap konsumen.
            Sikap kesetiakawanan konsumen kita memang berbeda dengan kjonsumen di negara-negara maju. Pada saat tablet anti depoprovera diketahui membahayakan kesehatan konsumen, secara serempak, Solider dan kesetiakawanan, baik yang mengkonsumsi atau tidak, secara bersama-sama melakukan protes, boikot tablet tersebut. Hingga akhirnya tercapai keputusan unytuk melarang peredaran depoprovera.
            Kondisi tersebut bila dibandingkan dengan korban biskuit bercun di pertengahan tahun 1989, dan merenggut puluhan korban konsumen hingga meninggal dunia, ternyata reaksi dari konsumen lain relatif masih sangat pasif. Kondisi ini semkin membuka peluang pengusaha atau produsen untuk tetap pada kesemena-menaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar