Perlindungan Konsumen
Dalam
setiap transaksi konsumen berkewajiban membayar harga barang yang telah dibeli.
Kalau memebli dengan cara kontan, maka ia harus membayarnya segera pada saat
transaksi dilakukan. Kalau membeli dengan cara angsuran, maka ia harus membayar
sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati. apabila konsumen membayar secara
beli-sewa, maka harus dimengerti bahwa barang yang telah diterima belum menjadi
miliknya kecuali ia telah dilunasi. Sedangkan konsumen yang menyewa sesuatu, di
samping harus membayar sewa dan mengembalikannya setelah hubungan sewa dihentikan,
konsumen pun harus pula (selama barang adfa di tangan) menjaga dan merawat
barang dengan baik.
Namun
demikian, konsumen harus mempelajari dan tahu betul bentuk dan isi perjanjian
yang menjadi pengikat hubungan
konsumen-produsen atau pedagang. Konsumen tidak perlu terburu-buru menyetujui
sebelum dirasakan seimbang antara hak dan kewajiban yang menjadi tanggungannya,
ataupun yang menjadi tanggungan produsen atau pedagang.
Disamping
itu ada tanggung jawab konsumen sebagai makhluk sosial, yaitu keterikatannya
terhadap lingkungannya. Dengan demikian apabila konsumen berharap hak-haknya
dipenuhi secara baik, maka hal itu dapat terlaksana apabila konsumen-konsumen
memiliki kesediaan yang sama terhadap pemenuhan kewajibannya.
Konsumen
memang bebas memilih cara dan barang atau jasa. Tapi dalam banyak kondisi,
terutama yang memiliki cukup uang sering kurang memiliki kepedulian terhadap
lingkungan yang kebetulan masih kurang beruntung seperti pola konsumsi yang
serba wah, dapat mendorong kecemburuan dan pada gilirannya akan mendorong
konsumen lain untuk berlomba mengkonsumsi barang yang sebetulnya tidak
terjangkau. Tapi ditempuh juga meskipun dengan melakukan tindakan yang kurang
terpuji, demi gengsi sosialnya. Lima hal yang merupakan tanggung jawab
konsumen, sebagai iktiar tercapainya perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
- Bersikap kritis
- Berani bertindak
- Memiliki kepedulian sosial
- Tanggung Jawab terhadap lingungan hidup.
- Memiliki rasa setiakawan
1. Bersikap keritis
Kita
mungkin emmbutuhkan makanan kaleng untuk tahun baru, atau lebaran, baik untuk
sendiri atau dikirim kepada kerabat. Maka jangan begitu saja percaya kepada
penjual untuk mengemaskan barang kita. Tapi coba periksa terlebih dahulu. itu
lebih baik dari pada kita mendapatkan makanan atau minuman kaleng yang telah
berkarat, penyok, atau telah kaluarsa.
Sikap kritis dari awal sangat diperlukan. Tidak
saja terhadap penampilan fisik, seperti contoh makanan kaleng tersebut. Juga
dalam hal takaran, ukuran dan timbangan. Kita tidak mengharapkan uang yang
telah kita keluarkan untuk 10 gram emas, ternyata hanya memperoleh delapan
gram, bukan ?
Mungkin
kita akan digolongkan orang yang cerewet, apabila kita emnuntut kebenaran
takaran timbangan atau mutu barang yang baik, hanya karena konsumen yang lain
acuh tak acuh. Hal ini benar-benar ironis. Tapi percayalah sikap kritis dalam
berkonsumsi sedikit harus ditumbuhkan sebagai suatu sikap hidup, karena
bagaimana pun juga itu jelas lebih baik, dibandingkan menyesal di belakang
hari.
Dengan
demikian, sangat diharapkan, konsumen dapat bertanggung jawab untuk bertindak
lebih waspada dan kritis baik terhadap harga dan mutu barang atau jasa yang
digunakan, maupun akibat lain yang mungkin ditimbulkan.
2. Berani Bertindak
Sebagai
anggota masyarakat keberanian konsumen bertindak atas dasar kesadaran diri
sendiri, akan memiliki pengaruh terhadap perlindungan konsumen. Baik seccara
langsung menyeluruh atau sedikitnya dalam komoditas tertentu.
Contoh
yang paling sederhana adalah kesewenag-wenangan bis kota yang berjalan
seenaknya. Ini jelas sangat membahayakan konsumen dan apabila konsumen memiliki
keberanian untuk mengambil tindakan , dengan menegur supir misalnya, maka sudah
tentu hal ini berrti menyelamatkan orang lain juga. Atau secara kjelompok semua
penumpang menyatakan protes untuk turun, apabila supir tetap ugal-ugalan.
Sikap
semacam ini bila dilihat sepintas memang yang terlihat hanyalah kerugian pihak
konsumen, karena hal ini dapat berarti hilangnya waktu serta kerepotan untuk
menunggu angkutan berikutnya. Namun pengorbanan sementara memang perlu, dalam
upaya agar nantinya konsumen diperlakukan secara adil oleh produsen atau
pengusaha.
Jadi
kebernaian bertindak ini akan semakin mendorong terciptanya harmonisasi
hubungan konsume-produsen / penusaha -pemerintah. Dan selama kita diam saja,
selama itu pula kita akan terus dieksploitir dan diperlakukan secara tidak
adil.
3. Memilii Kepedulian Sosial
Cara
berkonsumsi kita betapun akan memiliki pengaruh bagi lingkungan. Mungkin kita
tergolong konsumen yan beruntung, dalam artian memiliki kemampuan di segi
ekonomi, sosial dan pengetahuan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, tapi
mengingat masih banyak di antara kita yang kurang beruntung, maka setiap
konsumen perlu memilii kepedulian sosial. Meskipun konsumen bebas memilih dalam
berkonsumsi, tapi cara berkonsumsi yang berlebihan tanpa memperhatikan kondisi
sosial masyarakat sekitar kita, akhirnya akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Untuk
itu konsumen perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan segala akibat yang
ditimbulkan oleh sikap berkonsumsi bagi orang lain terutama golongan masyarakat
bawah.
4. Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup
Tanpa
disadari, perilaku seorang konsumen sehari-hari, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penggunaan AC, Parfum ber sprayer atau berkendaraan dengan pembakaran kurang
sempurna, membuang limbah atau kotoran di sungai-sungai, ini adalah beberapa
contoh. dengan semua ini iiiii, kita telah memebrikan kontribusi terhadap
rusaknya lapisan ozon dan lingkungan yang melindungi makhluk hidup dari radiasi
ultra violet.
Apabila
proses ini terus berjalan, maka kita semua terancam menderita beberapa jenis
kanker serta ancaman bahaya lain dari alam sekitar kita.
Untuk itu, perlu adanya rasa tanggung jawab kita atas
pola konsumsi, serta keberanian konsumen untuk berkorban tidak menggunakan atau
mengkonsumsi barang atau jasa yang memiliki akses bagi konsumen juga pencemaran
alam sekitar. Di samping itu seorang konsumen juga menjadi pelestari sumber
daya alam. Ini demi generasi anak cucu kita.
5. Memiliki
Rasa Kesetiakawanan
Kesetiakawanan
yang tergalang dari konsumen akan merupakan yang tidak mustahil dapat menjadi
penekan bagi kekuatan produsen atau pedagang. Oleh karena itu diperlukan rasa
tanggung jawab sosial untuk menggalang kekuatan
guna mempengaruhi dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan konsumen. apabila
kekuatan konsumen sudah tergalang, maka produsen atau pedagang tidak lagi dapat
berbuat seenaknya terhadap konsumen.
Sikap
kesetiakawanan konsumen kita memang berbeda dengan kjonsumen di negara-negara
maju. Pada saat tablet anti depoprovera diketahui membahayakan kesehatan
konsumen, secara serempak, Solider dan kesetiakawanan, baik yang mengkonsumsi
atau tidak, secara bersama-sama melakukan protes, boikot tablet tersebut.
Hingga akhirnya tercapai keputusan unytuk melarang peredaran depoprovera.
Kondisi
tersebut bila dibandingkan dengan korban biskuit bercun di pertengahan tahun
1989, dan merenggut puluhan korban konsumen hingga meninggal dunia, ternyata
reaksi dari konsumen lain relatif masih sangat pasif. Kondisi ini semkin
membuka peluang pengusaha atau produsen untuk tetap pada kesemena-menaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar